Jakarta (KABARIN) - Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid resmi mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.
Langkah banding tidak hanya diajukan oleh Kerry. Delapan terdakwa lain yang terseret dalam perkara yang sama juga memilih menempuh upaya hukum serupa.
"Semua terdakwa Pertamina banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta.
Para terdakwa lain yang mengajukan banding antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne.
Selain itu ada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin.
Dua nama lain yang turut mengajukan banding adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Menurut Andi, sebagian terdakwa mengajukan banding pada 4 Maret, sementara sisanya termasuk Kerry mengajukan pada 5 Maret. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga diketahui ikut mengajukan banding pada hari yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing masing dihukum sembilan tahun penjara. Edward dan Agus dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu Kerry mendapat hukuman paling berat dengan pidana 15 tahun penjara. Gading dan Dimas masing masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Selain hukuman badan, sembilan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan subsider 190 hari kurungan.
Khusus Kerry, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 2,9 triliun rupiah. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sesuai dengan ketentuan dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026